Kamis, 02 April 2009

Hasil Pleno Workshop Pendidikan Profesi Konselor

Hasil Pleno Workshop Pendidikan Profesi Konselor
Surabaya, 28-29 Maret 2009 di Hotel Satelit Surabaya


Pemikiran-pemikiran yang dihasilkan dari Pertemuan Kajur/Kaprodi Bimbingan dan Konseling se Indonesia mengenai penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konselor. Butir-butir pokok yang diusulkan terdiri atas:

Tujuan
Input (mahasiswa)
Kurikulum
Proses Pembelajaran
Dosen PPK
Guru pembimbing
Evaluasi
Penyelenggara


Pertama: Tujuan penyelenggaraan PPK
Secara umum, tujuan PPK:
Menghasilkan konselor yang mampu menyelenggarakan layanan profesi bimbingan dan konseling dalam.
Rumusan tersebut perlu dijabarkan menjadi tujuan-tujuan khusus.


Kedua: Input (calon mahasiswa PPK)
Input atau calon mahasiswa PPK adalah Lulusan S1 BK (telah diatur dalam Permen Diknas)

Ketiga: Kurikulum PPK
Atas dasar pengalaman penyelenggara PPK dan Pendidikan dalam kerangka sertifikasi guru dan usulan dari ABKIN serta masukan dari peserta workshop:

Struktur Kurikulum yang diusulkan temu Surabaya: 38 sks
1. Asesmen dan pemahaman individu 6 sks
2. Pengembangan dan Evaluasi Program BK 6 sks
3. Teknik-teknik konseling individual 8 sks
4. Teknik-teknik BK Kelompok 6 sks
5. Bimbingan klasikal 6 sks
6. Pengembangan Media BK 4 sks
7. Penelitian Tindakan (Kelas) 2 sks


Keempat: Proses Pembelajaran:
Model Experiential Learning, dengan pengalaman belajar terdiri atas kesempatan melakukan observasi, latihan terbatas, latihan tersupervisi, dan latihan mandiri.

Kelima: Dosen PPK.
Secara ideal pendidik PPK berpendidikan S1 BK dan S2 BK. Namun kenyataan menunjukkan bahwa banyak perguruan tinggi yang belum siap dengan keadaan ideal tersebut, maka sebagai upaya treansisi dilakukan upaya penyesuaian-penyesuaian dengan format yang dusah disiapkan. Program penyesuaian ini se bagai masa transisi sampai dengan 5 (lima) tahun.

Keenam: Konselor Pamong
Idealnya konselor (pamong): (1) diutamakan yang telah berprofesi konselor, namun bila di sekolah mitra belum ada, bisa ditoleransi dalam waktu transisi ini: (2) guru pembimbing yang telah tersertifikasi, atau (3) guru bimbingan dan konseling.

Peran konselor pamong yang diusulkan adalah melakukan asesmen kinerja mahasiswa dan melaporkan hasilnya bagi dosen pembimbing untuk pengambilan keputusan nilai akhir mahasiswa.

Ketujuh: Evaluasi
Perlu ndikembangkan instrument penilaian yang sesuai dengan model experiential learning. Instrumen tersebut terdiri atas instrujmen pengamatan diri atau refleksi diri, pengamatan konselor pamong, dan dosen pembimbing. Sementara itu, penilaian diklakukan oleh dosen pembimbing.

Merujuk pada Permen Diknas no 8/2009 tentang PPG Prajabatan: penilaian dilakukan dengan ujian kinerja yang melibatkan ABKIN.

Kedelapan: Penyelenggara
LPTK yang menyelenggarakan adalah Prodi BK terakreditasi minimal B.
Prosedur pengusulan: LPTK mendapat rekomendasi dari ABKIN mengusulkan ke pemerintah (Pengalaman dari PT tertentu ditanya oleh direktorat jendral tentang rekomendasi dari organisasi profesi ketika mengusulkan pembukaan program profesi)
Memiliki sekolah mitra, min akreditasi B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar